POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 52
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal terdapat beberapa Transfer Dana dari satu Nasabah atau WIC pengirim yang tergabung dalam satu dokumen yang ditujukan kepada beberapa Nasabah atau WIC penerima, dokumen tersebut wajib memuat informasi mengenai Nasabah atau WIC pengirim dan informasi mengenai Nasabah atau WIC penerima secara lengkap. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dapat ditelusuri di negara Nasabah atau WIC penerima. (3) Bank wajib mencantumkan nomor rekening atau nomor referensi transaksi Nasabah atau WIC pengirim.
