Pasal 51
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Bagi Bank yang melakukan kegiatan Transfer Dana baik di dalam wilayah INDONESIA maupun secara lintas negara berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bank Pengirim wajib:
- memperoleh informasi dan melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap Nasabah/WIC pengirim dan/atau Nasabah/WIC penerima, paling kurang meliputi: a) nama Nasabah atau WIC pengirim; b) nomor rekening Nasabah pengirim; c) alamat Nasabah atau WIC pengirim; d) nomor dokumen identitas, nomor identifikasi, atau tempat dan tanggal lahir dari Nasabah atau WIC pengirim; e) sumber dana Nasabah atau WIC pengirim; f) nama Nasabah atau WIC penerima; g) nomor rekening Nasabah penerima; h) alamat WIC penerima; i) jumlah uang dan jenis mata uang; dan j) tanggal transaksi;
- menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Bank Penerima; dan
- mendokumentasikan seluruh transaksi Transfer Dana;
b. Bank Penerus wajib meneruskan pesan dan perintah Transfer Dana, serta menatausahakan informasi yang diterima dari Bank Pengirim; c. Bank Penerima wajib memastikan kelengkapan informasi Nasabah pengirim dan WIC pengirim sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1; (2) Untuk kegiatan Transfer Dana di dalam wilayah INDONESIA, Bank Pengirim wajib menyampaikan secara tertulis informasi yang dibutuhkan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan tertulis dari Bank Penerima, dan/atau dari otoritas yang berwenang apabila Bank Penerima hanya memperoleh informasi nomor rekening atau nomor referensi transaksi.
