POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko PJK secara keseluruhan. (2) Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian intern; d. sistem informasi manajemen; dan e. sumber daya manusia dan pelatihan.
