POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) PJK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris, agar PJK mampu mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi. (2) PJK wajib memantau penerapan kebijakan, pengawasan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan meningkatkan penerapannya jika diperlukan.
(3) PJK wajib MENETAPKAN tindakan yang lebih mendalam untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam hal risiko yang lebih tinggi teridentifikasi.
