Pasal 28
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah atau WIC bukan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), antara lain berupa: a. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, Nasabah atau WIC orang perseorangan (natural person) berupa:
informasi dan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 21;
hubungan hukum antara Calon Nasabah, Nasabah atau WIC dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya;
pernyataan dari Calon Nasabah, Nasabah atau WIC mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan
pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana Calon Nasabah, Nasabah atau WIC; b. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, Nasabah atau WIC Korporasi berupa:
informasi dan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan Pasal 22;
hubungan hukum antara Calon Nasabah, Nasabah atau WIC dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya;
dokumen dan/atau informasi identitas orang perseorangan (natural person), jika ada, yang menjadi pemilik atau pengendali akhir dari Korporasi;
pernyataan dari Calon Nasabah, Nasabah atau WIC mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan
pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana Calon Nasabah, Nasabah, WIC. c. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, Nasabah atau WIC perikatan lainnya (legal arrangement) berbentuk trust, berupa:
identitas penitip harta (settlor);
identitas penerima dan pengelola harta (trustee);
identitas penjamin (protector) (jika ada);
identitas penerima manfaat (beneficiary) atau kelas penerima manfaat (class of beneficiary); dan
orang perseorangan (natural person) yang mengendalikan trust. d. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, Nasabah atau WIC perikatan lainnya (legal arrangement) dalam bentuk lainnya, berupa identitas orang perseorangan (natural person) yang mempunyai posisi yang sama atau setara dengan
pihak dalam trust sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (2) Dalam hal PJK ragu mengenai apakah pihak yang menjadi pengendali melalui kepemilikan adalah Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau dalam hal tidak ada orang perseorangan yang memiliki pengendalian melalui kepemilikan, PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas identitas dari orang perseorangan (jika ada) yang mengendalikan Korporasi atau legal arrangements melalui bentuk lain. (3) Dalam hal tidak ada orang perseorangan yang teridentifikasi sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), PJK wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas identitas dari orang perseorangan yang relevan yang memegang posisi sebagai direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan tersebut. (4) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC merupakan PJK lain di dalam negeri yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dapat berupa pernyataan tertulis dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC. (5) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC merupakan PJK lain di luar negeri yang menerapkan program APU dan PPT yang paling kurang setara dengan Peraturan OJK ini yang mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), maka dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa pernyataan tertulis dari PJK di luar negeri bahwa identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) telah dilakukan verifikasi oleh PJK di luar negeri tersebut. (6) Dalam hal penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dilakukan oleh PJK di luar negeri tidak setara dengan Peraturan OJK ini, PJK
dimaksud wajib menerapkan program APU dan PPT berdasarkan Peraturan OJK ini. (7) Dalam hal PJK meragukan atau tidak dapat meyakini identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC.
