Pasal 32
Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 29A ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), dan/atau Pasal 31 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
BAB XIIA dihapus.
Pasal 37A dihapus.
Pasal II
- Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. kewajiban menjadi Pelapor bagi pergadaian yang melaksanakan kegiatan usaha penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia dan belum menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2025; b. kewajiban bagi Pelapor berupa perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk menyampaikan Laporan Debitur berupa transaksi membina ekonomi keluarga sejahtera dilaksanakan paling lambat untuk posisi data bulan Desember 2025; dan c. kewajiban menjadi Pelapor bagi:
Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g;
Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h;
Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i;
Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j; dan 5) Penyelenggara LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
- Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
