POJK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 17
(1) Dalam hal Pelapor menolak memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI kepada Debitur atau calon Debitur atas dasar Informasi Debitur, Pelapor wajib
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Debitur atau calon Debitur. (2) Penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat permintaan secara tertulis dari Debitur atau calon Debitur.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
