Pasal 2
(1) Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi: a. Bank Umum; b. BPR; c. BPRS; d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana; e. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek; f. Lembaga Pendanaan Efek;
g. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship; h. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah; i. Perusahaan Penjaminan; j. Perusahaan Penjaminan Syariah; k. Penyelenggara LPBBTI; l. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan m. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK. (2) Unit usaha syariah wajib menjadi Pelapor dalam hal pihak yang wajib menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf g, huruf i, huruf k, huruf l, dan huruf m memiliki unit usaha syariah. (3) Tata cara untuk menjadi Pelapor bagi pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
