Pasal 9
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Pemeriksaan Langsung berakhir. (2) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat menyampaikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penyampaian laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (3) Pemeriksa dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat mengadakan pertemuan untuk membahas laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara. (4) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penyampaian laporan hasil Pemeriksaan Langsung sementara oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
