Pasal 8
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Pemeriksaan Langsung dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan Langsung yang diterbitkan oleh OJK. (2) Pemeriksa wajib menyampaikan surat perintah Pemeriksaan Langsung kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (3) Sebelum dilakukan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Langsung kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. (4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi sebagai berikut: a. nomor dan tanggal surat perintah Pemeriksaan Langsung; b. nama Pemeriksa; c. tujuan Pemeriksaan Langsung; d. jangka waktu Pemeriksaan Langsung; e. dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan Langsung; dan f. batas waktu penyampaian dokumen kepada Pemeriksa. (5) OJK dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Langsung kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan Langsung apabila pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan Langsung diduga akan mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan Langsung, atau akan memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
