POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang...
Pasal 11
BAB 3 — PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 6 (enam) bulan dari laporan keuangan tahunan terakhir,
laporan keuangan tahunan terakhir harus dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 6 (enam) bulan.
