Pasal 10
BAB 3 — PERNYATAAN PENDAFTARAN
(1) Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi Emiten yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun buku; b. pendapat dari segi hukum mencakup semua aspek hukum Emiten, kecuali:
- untuk pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
- untuk pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum Pernyataan Pendaftaran; c. peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat Efek atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, jika terdapat peringkat;
d. perjanjian penjaminan emisi Efek, jika menggunakan Penjamin Emisi Efek; e. kontrak perwaliamanatan; f. perjanjian penanggungan, jika terdapat penanggung; g. pernyataan dari Emiten dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Pernyataan Emiten tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; h. pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal sesuai dengan format Pernyataan Profesi Penunjang Pasar Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; i. pernyataan dari penjamin pelaksana emisi Efek, jika menggunakan Penjamin Emisi Efek, sesuai dengan format Pernyataan Penjamin Pelaksana Emisi Efek tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan j. dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten. (2) Emiten yang telah menerbitkan Efek bersifat ekuitas dan/atau Emiten yang telah menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk namun belum jatuh tempo tidak harus menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (1) huruf b.
