POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Pasal 54
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berwenang MENETAPKAN: a. bobot risiko atas ATMR yang berbeda dengan bobot risiko yang diatur dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. besaran tambahan modal sebagai penyangga (buffer) yang berbeda dengan besaran tambahan modal yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
