POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia pada sektor: a. perbankan; b. pasar modal; dan c. perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan yang meliputi: a. pemberian rekomendasi bagi LSP; b. pendaftaran LSP; dan c. pengkinian data sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP.
