POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan bertujuan untuk: a. memberikan acuan dan pedoman bagi LSP dalam mengajukan rekomendasi dan pendaftaran LSP di Otoritas Jasa Keuangan serta pengkinian data sertifikasi; b. memberikan acuan dan pedoman kepada industri jasa keuangan dalam melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP yang sesuai dengan kebutuhan industri; dan c. membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan dengan penerapan KKNI melalui mekanisme penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan.
