POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMISAHAN UUS
Pelaksanaan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. tidak mengurangi hak penerima jaminan atau terjamin; dan b. tidak menyebabkan:
- Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS;
- Perusahaan Penjaminan Syariah baru hasil Pemisahan UUS; dan
- Perusahaan Penjaminan Syariah yang menerima pengalihan portofolio penjaminan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan.
