POJK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMISAHAN UUS
(1) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan UUS- nya telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, wajib melakukan Pemisahan UUS.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan b. ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:
- Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk lingkup kabupaten atau kota;
- Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup provinsi; dan
- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lingkup nasional, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. (3) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Penjaminan untuk melakukan Pemisahan UUS.
