POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
