POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risi Kolembaga Jasa...
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2015 yaitu untuk penilaian tingkat risiko posisi per 31 Desember 2014. (2) Penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2015.
