POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 14
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
BKD yang tidak dapat memenuhi ketentuan BPR atau tidak dapat melaksanakan rencana tindak paling lambat tanggal 31 Desember 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (8), dicabut izin usahanya oleh OJK dan diikuti dengan Pemberesan BKD.
