POJK
INVESTASI SURAT BERHARGA NEGARA
Pasal 3
Penempatan investasi pada SBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
yang telah beroperasi sebelum Peraturan OJK ini
diundangkan, wajib memenuhi tahapan:
- bagi perusahaan asuransi jiwa termasuk yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya
dengan prinsip syariah dan dana pensiun pemberi
kerja adalah:
- paling rendah 20% (dua puluh persen) dari
seluruh jumlah investasi paling lambat 31
Desember 2016; dan
- paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari
seluruh jumlah investasi paling lambat 31
Desember 2017;
- bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan
reasuransi, dan lembaga penjaminan termasuk yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya
dengan prinsip syariah, adalah:
- paling rendah 10% (sepuluh persen) dari seluruh
jumlah investasi paling lambat 31 Desember
2016; dan
- paling rendah 20% (dua puluh persen) dari
seluruh jumlah investasi paling lambat 31
Desember 2017;
- bagi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
paling lambat 31 Desember 2016.
