Pasal 2
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib
menempatkan investasi pada SBN:
- bagi perusahaan asuransi jiwa termasuk yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian
usahanya dengan prinsip syariah, paling rendah
30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah
investasi perusahaan;
- bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan
reasuransi termasuk yang menyelenggarakan
seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip
syariah, paling rendah 20% (dua puluh
persen) dari seluruh jumlah investasi
perusahaan;
- bagi lembaga penjaminan termasuk yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian
usahanya dengan prinsip syariah, paling rendah
20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah
investasi lembaga penjaminan;
- bagi dana pensiun pemberi kerja paling rendah
30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah
investasi dana pensiun pemberi kerja;
- bagi BPJS Ketenagakerjaan:
- paling rendah 50% (lima puluh persen) dari
seluruh jumlah investasi Dana Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan; dan
- paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari
seluruh jumlah investasi BPJS
Ketenagakerjaan;
- bagi BPJS Kesehatan paling rendah 30% (tiga
puluh persen) dari seluruh jumlah investasi BPJS
Kesehatan.
(2) Penempatan investasi pada SBN bagi perusahaan
asuransi jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a tidak memperhitungkan investasi yang
bersumber dari produk asuransi yang dikaitkan
dengan investasi yang pilihan komposisi
investasinya ditentukan oleh pemegang polis atau
peserta.
