POJK
Unknown Title
Pasal 57
BAB 8 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2013
Ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Ttd.
