POJK
Unknown Title
Pasal 56
BAB 8 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki kelengkapan internal
untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini diundangkan.
