POJK
Unknown Title
Pasal 23
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan, agen penjual, dan
pengurus/pegawai dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menghindari benturan kepentingan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen.
(2) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan informasi
mengenai adanya benturan kepentingan atau potensi benturan
kepentingan.
