POJK
Unknown Title
Pasal 21
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memenuhi keseimbangan,
keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memenuhi keseimbangan,
keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.