POJK
Unknown Title
Pasal 18
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat menjual produk dan/atau
layanan dalam satu paket dengan produk dan/atau layanan lain (bundling product/service).
(2) Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menjual produk
dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka :
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang memaksa Konsumen
untuk membeli produk dan/atau layanan lain dalam paket produk dan/atau layanan tersebut; dan
- Konsumen dapat memilih penyedia produk dan/atau layanan lain dalam paket produk dan/atau layanan tersebut.
(3) Dalam hal produk dan/atau layanan lain dalam paket produk
dan/atau layanan yang ditawarkan merupakan pilihan
Konsumen...
Konsumen, maka risiko atas pilihan tersebut menjadi tanggung jawab Konsumen.
