POJK
Unknown Title
Pasal 17
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan Konsumen
dengan memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.
