POJK
Unknown Title
Pasal 15
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan akses yang
setara kepada setiap Konsumen sesuai klasifikasi Konsumen atas
produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(2) Klasifikasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan berdasarkan: (a) latar belakang Konsumen; (b) keterangan mengenai pekerjaan;
(c) rata-rata penghasilan; (d) maksud dan tujuan menggunakan produk dan/atau layanan
Pelaku Usaha Jasa Keuangan; atau (e) informasi lain yang digunakan untuk menentukan klasifikasi
Konsumen.
