POJK
Unknown Title
Pasal 14
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyelenggarakan edukasi
dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.
(2) Rencana penyelenggaraan edukasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disusun dalam suatu program tahunan dan
dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan rencana
penyelenggaraan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
