POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di...
Pasal 5
BAB 4 — PRINSIP LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki skema layanan penyelesaian Sengketa yang mudah diakses oleh Konsumen. (2) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa mengembangkan strategi komunikasi untuk meningkatkan akses Konsumen terhadap layanan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan meningkatkan www.djpp.kemenkumham.go.id
pemahaman Konsumen terhadap proses penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. (3) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan layanan yang mencakup seluruh wilayah INDONESIA.
