POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-07 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Lembaga Jasa Keuangan wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (2) Dalam hal Lembaga Jasa Keuangan melakukan kegiatan usaha lintas sektor jasa keuangan, maka Lembaga Jasa Keuangan tersebut hanya wajib menjadi anggota pada 1 (satu) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang sesuai dengan kegiatan usaha utamanya. (3) Lembaga Jasa Keuangan wajib melaksanakan putusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
