Pasal 49
BAB 8 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Laporan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan bulanan yang disusun sesuai dengan bentuk dan susunan laporan keuangan triwulanan; b. realisasi rencana tindak yang terdiri atas:
- rencana penyehatan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan target waktu
yang ditetapkan; 2. rencana penyehatan keuangan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan; dan 3. alasan tidak dapat dilaksanakannya rencana penyehatan sesuai target waktu yang telah ditetapkan; dan c. dokumen pendukung yang membuktikan tindakan penyehatan keuangan telah dilaksanakan. (3) Apabila tanggal 15 adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 15.
