Pasal 48
BAB 8 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
(1) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui tidak dipenuhinya target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat langkah penyehatan keuangan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (3) Langkah penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rencana tindak sebagai berikut: a. restrukturisasi aset dan/atau Liabilitas; b. pemberian pinjaman subordinasi; c. peningkatan tarif premi; d. pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan; e. demutualisasi; dan/atau f. tindakan lain. (4) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh direksi dan dewan komisaris. (5) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh badan perwakilan anggota atau yang setara, dalam hal rencana penyehatan dimaksud memuat rencana tindak demutualisasi. (6) Dalam hal rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai Otoritas Jasa Keuangan tidak cukup untuk mengatasi
permasalahan, Perusahaan wajib melakukan perbaikan atas rencana penyehatan keuangan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) wajib memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan yang disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya rencana penyehatan keuangan secara lengkap. (9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Perusahaan dapat melaksanakan rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (6).
