Pasal 37
BAB 6 — DANA JAMINAN
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dari cadangan premi atas PAYDI, ditambah 3% (tiga persen) dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan. (2) Jumlah cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Dana Jaminan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan. (4) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan dalam jenis: a. deposito, dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun. (6) Dana Jaminan dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
