POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 36
BAB 5 — LIKUIDITAS
Liabilitas lancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: a. cadangan teknis, meliputi:
- cadangan premi untuk polis yang mungkin akan terjadi klaim dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
- cadangan klaim; dan
b. Liabilitas lainnya yang akan dibayarkan dan mungkin akan dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
