Pasal 9
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin dilarang membuka Kantor Cabang di luar lingkup wilayah operasional. (2) Lembaga Penjamin lingkup wilayah provinsi atau kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah langsung terhadap Terjamin di luar wilayah operasionalnya. (3) Lembaga Penjamin lingkup wilayah provinsi atau kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah tidak langsung terhadap Terjamin di luar wilayah operasionalnya, kecuali memenuhi ketentuan: a. Lembaga Penjamin bekerja sama dengan Lembaga Penjamin lain di luar lingkup wilayah operasionalnya melalui mekanisme Penjaminan atau Penjaminan Syariah bersama; atau b. Terjamin merupakan debitur Penerima Jaminan yang dimiliki oleh pemegang saham yang sama dengan Lembaga Penjamin.
