Pasal 78
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan persetujuan rencana pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3); b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan PSP; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan. (3) Direksi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Direksi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang telah menyampaikan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang dianggap membatalkan permohonan persetujuan rencana pelaksanaan konversi. (6) Dalam hal permohonan disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan rencana pelaksanaan konversi kepada Direksi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang. (7) Penolakan atas permohonan persetujuan rencana pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
