Pasal 7
pasal.id
(1) Modal Disetor pada Lembaga Penjamin ditetapkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional. (2) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah ditetapkan paling sedikit: a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), untuk lingkup wilayah nasional; b. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), untuk lingkup wilayah provinsi; atau c. Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), untuk lingkup wilayah kabupaten atau kota. (3) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Penjaminan Ulang dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah untuk seluruh lingkup wilayah operasional ditetapkan paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (4) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA. (5) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA.
