Pasal 51
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang menerima Penggabungan wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan: a. fotokopi akta risalah RUPS yang menyetujui Penggabungan; b. fotokopi akta Penggabungan; dan c. dokumen yang menyatakan bahwa Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang. (3) Dalam rangka pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin yang menerima
Penggabungan dapat mengajukan permohonan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan atas namanya. (4) Permohonan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan: a. izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang terdahulu yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri; dan b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung Kantor Cabang. (5) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4); b. mencabut izin usaha, izin UUS, dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) kepada Lembaga Penjamin yang merupakan hasil Penggabungan yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(6) Pemberian persetujuan atau penolakan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) Lembaga Penjamin yang merupakan hasil Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diterima secara lengkap. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk MENETAPKAN izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
