POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 113
pasal.id
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5527), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
