POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi...
Pasal 3
Penempatan investasi pada SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang telah beroperasi sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, wajib memenuhi tahapan: a. bagi perusahaan asuransi jiwa termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya
dengan prinsip syariah dan dana pensiun pemberi kerja adalah:
- paling rendah 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2016; dan
- paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2017; b. bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, dan lembaga penjaminan termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, adalah:
- paling rendah 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2016; dan
- paling rendah 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2017; c. bagi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan paling lambat 31 Desember 2016.
