Pasal 2
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menempatkan investasi pada SBN: a. bagi perusahaan asuransi jiwa termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah investasi perusahaan;
b. bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, paling rendah 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah investasi perusahaan; c. bagi lembaga penjaminan termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, paling rendah 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah investasi lembaga penjaminan; d. bagi dana pensiun pemberi kerja paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja; e. bagi BPJS Ketenagakerjaan:
- paling rendah 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
- paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah investasi BPJS Ketenagakerjaan; f. bagi BPJS Kesehatan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan. (2) Penempatan investasi pada SBN bagi perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memperhitungkan investasi yang bersumber dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang pilihan komposisi investasinya ditentukan oleh pemegang polis atau peserta.
