POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 30
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Bagian Kelima Laporan Lain
