Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, termasuk kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri.
2.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor
cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar
negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit
syariah.
3.
Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan
kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman
dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Pengendalian
adalah
pengendalian entitas
induk
terhadap entitas anak sesuai dengan standar akuntansi
keuangan.
5.
Entitas
Induk
adalah
entitas
yang
melakukan
Pengendalian terhadap 1 (satu) atau lebih entitas lain
sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
6.
Entitas
Anak
adalah
entitas
yang
dikendalikan
oleh 1 (satu) atau lebih Entitas Induk berupa Bank
sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
7.
Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan
Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun
yang bersangkutan.
Page 3
- Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
- Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
