PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 16
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 14, dan Pasal 15 ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
