PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 15
(1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kegiatan:
- kenegaraan;
- pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
- kepentingan umum dan sosial;
- menjalankan misi khusus dari pemerintah pusat; dan
- tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
(3) Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pelaku usaha mikro dan kecil;
- penduduk setempat;
- agen wisata;
- pengguna layanan yang berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dasar; dan
- pengguna layanan tertentu lainnya.
(4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
jdih.kemenkeu.go.id
