Pasal 57
(1) Bupati/wali kota melakukan pengecekan data
jumlah Desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) dengan datajumlah Desa mutakhir
yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengecekan
data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni.
(3) Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(5), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah
Desa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(5), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5) Dalam hal terdapat perubahan nama dan/atau kode
Desa sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dilakukan perubahan nama dan/atau kode Desa pada Aplikasi OM-SPAN.
(6) Perubahan kode Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat dilakukan sepanjang belum terdapat realisasi penyaluran Dana Desa.
- Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi se bagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
