PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 53A
( 1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a pada Desa yang menerima tambahan Dana Desa, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
jdih.kemenkeu.go.id
Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran tambahan Dana Desa.
(2) Tambahan Dana Desa yang dihentikan
penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
- Ketentuan Pasal 57 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
