PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 33
( 1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Desa, Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APBDes.
(2) Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), melakukan perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam rangka penatausahaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Desa melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
